Senin, 12 Desember 2011




Date

Daftar Cagar Alam dan Suaka Margasatwa di Indonesia Cagar Alam

  • CA RAWA DANAU; Serang, 2.500,00 ha, GB No. 50/1921 Staatsblad 689, 16 November 1921.
  • CA PULAU DUA; Serang, 32,85 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 253/Kpts-II/1984, 26 Desember 1984.
  • Cagar Alam Laut PULAU SANGIANG; Serang, 700,35 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 112/Kpts-II/1985, 23 Mei 1985.
  • CA TUKUNG GEDE; Serang, 1.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 396/Kpts/ Um/6/79, 23 Juni 1979.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jawa Barat
  • CA ARCA DOMAS; Cianjur, 2,00 ha, GB Nomor 28, 16 April 1913.
  • CA TELAGA BODAS; Garut, 261,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 98/Kpts/ Um/2/78, 2 Februari 1978.
  • CA BOJONGLARANG JAYANTI; Cianjur, 750,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 516/Kpts/Um/10/73, 16 Oktober 1973.
  • CA GUNUNG BURANGRANG; Bandung, 2.700,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 479/Kpts/Um/8/79, 2 Agustus 1979.
  • CA CADAS MALANG; Cianjur, 21,00 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  • CA CIBANTENG; Cianjur, 516,45 ha, GB No. 3/1925 Staatsblad 243, 28 Mei 1925.
  • CA CIGENTENG-CIPANJI; Bandung, 10,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  • CA DUNGUS IWUL; Sukabumi, 9,00 ha, GB No. 23/1931 Staatsblad 99, 2 Maret 1931.
  • CA NUSA GEDE PANJALU; Ciamis, 16,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  • CA GUNUNG JAGAT; Sumedang, 126,70 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 132/ Kpts/Um/12/54, 12 Desember 1954.
  • CA KAWAH KAMOJANG; Garut, 7.650,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 274/ Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
  • CA LEUWENG SANCANG; Garut, 2.157,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 370/ Kpts/Um/6/78, 9 Juni 1978.
  • CA Laut LEUWENG SANCANG; Garut, 1.150,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 92/Kpts-II/1990, 3 Juni 1990.
  • CA MALABAR; Bandung, 8,30 ha, GB No. 27/1927, 2 Juli 1927.
  • CA PANANJUNG PANGANDARAN; Ciamis, 419,30 ha, GB No. 19/1934 Staatsblad 669, 12 Juli 1934.
  • Cagar Alam Laut PANANJUNG PANGANDARAN, seluas 470,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 225/Kpts-II/1990, 12 Juni 1990
  • CA GUNUNG PAPANDAYAN; Garut, 6.620,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/1/79, 22 Januari 1979.
  • CA TELAGA PATENGGANG; Bandung, 21,18 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 660/Kpts/Um/10/81, 11 Oktober 1981.
  • CA GUNUNG SIMPANG; Cianjur, Bandung, 15.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 41/Kpts/Um/1/79, 11 Januari 1979.
  • CA SUKAWAYANA; Sukabumi, 30,50 ha, GB No. 83/1919 Staatsblad 392, 11 Juli 1919.
  • CA TAKOKAK; Cianjur, 50,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
  • CA TANGKUBAN PERAHU-BANDUNG; Bandung, 1.290,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 528/Kpts/Um/9/74, 3 September 1974.
  • CA TANGKUBAN PERAHU-PELABUHAN RATU; Sukabumi, 33,00 ha, GB 12 Staatsblad 407, 21 November 1930.
  • CA GUNUNG TILU; Bandung, 8.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 68/Kpts/Um/2/78, 7 Februari 1978.
  • CA TELAGA WARNA; Cianjur, 368,25 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 481/Kpts/ Um/6/81, 9 Juni 1981.
  • CA YANLAPA; Bogor, 32,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 137/Kpts/Um/3/56, 28 Maret 1956.
  • CA YUNGHUN; Bandung, 2,50 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919

Cagar Alam

Cagar alam





Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat.
Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah (1) kawasan suaka alam seperti halnya cagar alam dan suaka margasatwa, dan (2) kawasan pelestarian alam seperti taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya di daratan.
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Flora dan fauna adalah kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan sangat berguna bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya di bumi. Untuk melindungi binatang dan tanaman yang dirasa perlu dilindungi dari kerusakan maupun kepunahan, dapat dilakukan beberapa macam upaya manusia dengan Undang-Undang, yaitu seperti :
1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.
2. Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.
3. Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.

KAWASAN PELESTARIAN SUMBERDAYA PERIKANAN UNTUK
MELINDUNGI MAMALIA LAUT CETACEA
(Whale, porpoise, dolphin and dugong)
Ismu Sutanto Suwelo dan Yuliadi S.
(Yayasan Nasional Bina Samudera/Kelompok Spesialis Cetacea)
Perairan Indonesia dihuni oleh 31 jenis Cetacea (whale, porpoise, dolphin); dua belas
diantaranya binatang paus dan sisanya pesut serta lumba-lumba. Mamalia laut lainnya
adalah satu jenis duyung (Dugong dugon). Satwa tersebut tersebar di seluruh perairan
pantai hingga laut dalam; baik bertabiat menetap maupun migran. Beberapa jenis
binatang paus yang bersipat migran-pengembara menggunakan perairan Indonesia
bagian Timur sebagai jalur migrasi di antara Samudera Hindia dan Pasifik melalui
perairan Kepulauan Komodo, Solor-Lembata (NTT), Laut Banda (Maluku), Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Utara dan Sorong-Fakfak (Papua).
Konsentrasi populasi Cetacea di perairan Nusantara yang diduga sebagai tempat
berbiak (breeding ground) dijumpai di Selat Lamakera (NTT), sekitar Pulau Lembeh
(Sulawesi Utara), TNL Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Selat mentawai (Sumatera
Barat). Sedangkan tempat-tempat yang pernah dilaporkan adanya binatang paus
terdampar adalah Bali Selatan, Pamekasan (Madura), Sukabumi-Priangan (Jawa
Barat) dan Padang (Sumatera Barat). Hal tersebut dibuktikan dengan disimpannya
kerangka binatang paus di Museum zoologi Bogor (berasal dari Priangan), Kebun
Binatang Bukittinggi (asal Padang), Kebun Binatang Surabaya (asal Pamekasan) dan
di Gelanggang Samudera Jaya Ancol, Jakarta (asal Bali). Lumba-lumba banyak .